
SURABAYA – Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Surabaya. Pria tersebut berinisial MG (37), yang diketahui bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di wilayah Tambak Wedi.
Penangkapan dilakukan di area sekitar Jembatan Suramadu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Lokasi itu diketahui merupakan jalur yang cukup ramai dilalui warga pesisir, termasuk nelayan yang beraktivitas di perairan sekitar.
Saat pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket kecil yang diduga berisi sabu. Paket tersebut telah dikemas dalam bentuk klip kecil yang diduga siap diedarkan. Dari tangan MG, polisi mengamankan sedikitnya 12 paket sabu sebagai barang bukti awal.
Setelah penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan mendatangi rumah MG di kawasan Tambak Wedi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti tambahan maupun keterlibatan pihak lain.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika. Di antaranya satu kantong plastik berisi 16 klip plastik kosong yang umumnya digunakan untuk mengemas sabu dalam ukuran kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah alat hisap sabu atau bong.
Dari hasil penimbangan sementara terhadap barang bukti yang diamankan, total sabu yang disita diperkirakan memiliki berat sekitar 20 gram. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.

Penyidikan masih berjalan untuk mengetahui sumber barang tersebut serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” ujarnya.
Terhadap MG, penyidik berencana menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurut kepolisian, peran masyarakat sangat penting, terutama di kawasan pesisir yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi karena tingginya mobilitas aktivitas warga.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Surabaya sekaligus menjaga keamanan lingkungan dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.


