banner 728x250
Daerah  

Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap Wartawan Kembali Terjadi di Gresik

Kasus kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Insiden ini menimpa sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas konfirmasi pemberitaan pada Jumat, 1 Mei 2026, di wilayah Kecamatan Cerme.

Peristiwa bermula saat beberapa wartawan dari media Semeru Post mendatangi seorang narasumber berinisial D untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus perselingkuhan. Alih-alih mendapat keterangan, situasi justru memanas dan berujung pada tindakan intimidasi. Para wartawan diduga mengalami pengancaman, penganiayaan, hingga pengeroyokan. Tidak hanya itu, identitas pers (ID Card) serta alat kerja mereka juga dirampas.

Merasa dirugikan, para wartawan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme. Laporan diterima oleh petugas piket Bripka Dani dan langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Cerme, Iptu Arif Eko.

Namun, konflik tidak berhenti di situ. Saat upaya mediasi dilakukan dengan menghadirkan perwakilan dari kedua belah pihak, insiden kekerasan kembali terjadi. Salah satu anggota tim mediasi, Andre—wartawan dari Globalindo Media Grup—diduga turut menjadi korban pemukulan oleh pihak narasumber bersama seorang kerabatnya yang berinisial N. Dalam kejadian tersebut, ID Card milik Andre juga dirampas.

Menindaklanjuti laporan kedua ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan pihak terlapor ke Mapolsek Cerme. Proses mediasi kemudian difasilitasi oleh kepolisian. Dalam forum tersebut, pihak terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Meski demikian, sikap tegas disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Globalindo Media Grup. Mereka menilai tindakan kekerasan dan perampasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang tidak bisa dianggap selesai hanya melalui perdamaian.

Menurutnya, tindakan tersebut jelas menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, perbuatan yang terjadi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam KUHP, khususnya terkait tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 dan 352) serta pengancaman dengan kekerasan (Pasal 368).

Globalindo Media Grup menegaskan bahwa kasus ini bukan semata persoalan individu, melainkan menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Gresik, untuk tetap memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, redaksi juga mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan, serta mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis di lapangan masih menjadi tantangan serius, dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *