banner 728x250
Daerah  

Polresta Sidoarjo Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Tim Globalindo Minta Kasus Diusut Tuntas

Rodaberita,i news site PT media group globalindo  – Sidoarjo — Polresta Sidoarjo menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pengeroyokan yang dilaporkan melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTP/566/V/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR pada 13 Mei 2026.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Murtini, warga Magetan, yang melaporkan dugaan aksi kekerasan terhadap suaminya, Danu Minto Purwoto. Kejadian itu disebut berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 18.45 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan isi laporan, peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dengan salah satu penghuni kos bernama Mutiara. Situasi yang semula hanya kesalahpahaman kemudian diduga berkembang menjadi keributan yang berujung pada aksi pengeroyokan oleh beberapa orang terhadap Danu Minto Purwoto. Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka akibat kejadian tersebut.

Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, pelapor juga mencantumkan beberapa nama yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam insiden itu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh aparat kepolisian.

Perkara ini turut mendapat perhatian dari Tim Media Globalindo. Melalui keterangannya, pihak Globalindo meminta agar proses hukum dilakukan secara serius, profesional, dan terbuka guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pengeroyokan tersebut.

Pihak Globalindo juga berharap seluruh individu yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu dapat diperiksa tanpa pengecualian, termasuk apabila ada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Selain menyoroti proses penyelidikan, Globalindo menyampaikan bahwa Danu Minto Purwoto disebut pernah menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Oleh karena itu, mereka meminta agar kondisi kesehatan mental yang bersangkutan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut pihak Globalindo, pendekatan hukum yang objektif dan mengedepankan sisi kemanusiaan dinilai penting agar penanganan perkara tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *