Lampung Selatan Rodaberita.i-news,20 Juni 2026 Pemeliharaan Jembatan Kabupaten Lampung Selatan yang berlokasi di Kecamatan Tanjung sari,desa Kertosari,dusun 11 wetan paret umbul baru kec Tanjung sari ,Kabupaten lampung Selatan, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, mulai dari penggunaan material yang tidak sesuai hingga kondisi struktur yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pekerjaan konstruksi jembatan tersebut diduga tidak menggunakan besi yang sebagaimana lazimnya konstruksi beton bertulang, melainkan besi polos. Selain itu, banyak kejanggalan pondasi yang diketahui tidak dilakukan penggantian, sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi daya dukung dan umur teknis jembatan.

Tidak hanya itu, hasil pekerjaan jembatan juga dinilai janggal karena Tidak ada papan proyek serta jembatan lebih rendah dari badan jalan. Untuk mengatasi perbedaan elevasi tersebut, pelaksana pekerjaan diduga hanya menambahkan coran beton tambahan agar permukaan jembatan terlihat rata dengan jalan, tanpa kajian teknis yang memadai.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR),
Adapun nilai pekerjaan yang tidak tercantum dalam papan RAB yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.
Waktu pelaksanaan pekerjaan tidak ditetapkan selama berapa hari kalender, kerja .
Menariknya, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, proyek tersebut disebut-sebut merupakan milik seorang kontraktor berinisial AS, yang dikenal sebagai kontraktor yang paling banyak mendapatkan paket pekerjaan jembatan di wilayah Kabupaten Lampung . Hal ini menimbulkan sorotan publik terkait transparansi, pengawasan, serta kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
Dari aspek hukum, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 menyatakan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban penyedia jasa.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, dan gambar rencana. Apabila terbukti terjadi penyimpangan, penyedia dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara, maka berpotensi masuk dalam unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Tanggung Jawab Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Selain pelaksana, pihak PPK dan pengawas pekerjaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan pengawasan dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Dengan adanya dugaan tersebut, masyarakat berharap agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan pemeriksaan mendalam guna memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Selatan maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis tersebut.
Redaksi Membuka ruang Hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(OKY)










