
Nganjuk – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Nganjuk kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Meski pemerintah telah menerapkan berbagai sistem pengawasan, mulai dari pemanfaatan barcode hingga aplikasi MyPertamina, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi diduga masih berlangsung secara terorganisir.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas pengambilan BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga melibatkan seorang oknum berinisial “Londo” bersama jaringan lainnya. Modus operandi yang digunakan disebut dengan memanfaatkan truk yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM bersubsidi, kemudian beroperasi di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Nganjuk.
BBM bersubsidi tersebut diduga tidak langsung dipasarkan, melainkan ditimbun terlebih dahulu di sebuah gudang yang berada di wilayah Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace. Dari lokasi itu, BBM kemudian dialihkan ke tangki BBM non-subsidi sebelum disalurkan ke berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk untuk memenuhi kebutuhan industri dan aktivitas pelayaran di pelabuhan.

Dugaan praktik ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Pasalnya, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor produktif justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis dengan nilai keuntungan yang besar.
Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Senin malam, 26 Januari 2026, di sekitar lokasi gudang penimbunan disebut menemui hambatan. Sejumlah warga di sekitar lokasi diduga bersikap tertutup dan menolak kehadiran pihak luar. Bahkan, sikap yang ditunjukkan dinilai mengarah pada intimidasi, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik premanisme guna melindungi aktivitas tersebut.
Sementara itu, pihak Polres Nganjuk melalui Kanit Pidana Khusus Satreskrim mengakui bahwa praktik mafia BBM bersubsidi memang ada di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian bahkan disebut telah mengantongi satu nama yang diduga terlibat. Namun hingga kini, pengakuan tersebut belum diikuti dengan langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran. Dugaan aktivitas ilegal yang berjalan sistematis, memiliki lokasi penimbunan, serta jalur distribusi yang jelas dinilai sulit terjadi tanpa adanya celah pengawasan.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan komitmen pemberantasan mafia BBM hingga ke akar-akarnya. Apabila dugaan ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, bukan hanya potensi kerugian negara yang semakin besar, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang kian menurun.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Nganjuk, segera menunjukkan langkah nyata yang profesional dan terbuka agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil dan tidak tebang pilih.


