
Jakarta, 13 Februari 2026 — Advokat Firdaus Oiwobo resmi kembali menjalankan profesinya di pengadilan setelah sempat menjalani masa pembekuan. Pencabutan sanksi terhadapnya dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, termasuk legalisasi ulang berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026, yang menjadi syarat formal bagi pengembalian hak advokat untuk berpraktik penuh.
Dengan keputusan ini, Firdaus kembali memiliki hak untuk mendampingi klien dalam proses hukum, menghadiri persidangan, serta melaksanakan seluruh kewajiban dan haknya sebagai advokat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masa pembekuan yang dialami Firdaus muncul akibat insiden yang terjadi setahun lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu, Firdaus mendampingi kliennya, Dr. Rasman Arif Nasution, dalam perkara melawan Dr. Hotman Paris, dan sempat naik ke atas meja sidang. Tindakan ini menjadi sorotan media dan publik, namun tidak dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat menghapus status advokatnya secara permanen. Insiden tersebut kemudian menjadi pelajaran penting bagi Firdaus dalam menjaga disiplin dan etika profesi di ruang sidang.
Selain aktif berpraktik, Firdaus juga menjabat sebagai Ketua Umum organisasi advokat PEMBASMI, yang memberinya hak untuk beracara di seluruh pengadilan di Indonesia. Dukungan terhadap pencabutan pembekuan ini datang dari sejumlah lembaga hukum, termasuk Mahkamah Konstitusi RI dan Kongres Advokat Indonesia, yang menegaskan bahwa Firdaus tetap berhak menjalankan profesinya secara penuh, asalkan memenuhi standar etika dan disiplin advokat.
Dalam pernyataannya kepada media, Firdaus menyampaikan bahwa pengalaman masa pembekuan ini menjadi momentum refleksi dan peningkatan profesionalisme. Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum terbaik bagi masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan integritas.
Saya bersyukur bisa kembali berpraktik. Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga, dan fokus utama saya sekarang adalah mendampingi klien dengan penuh tanggung jawab, menegakkan keadilan, dan menjaga profesionalisme di setiap langkah hukum,” ujar Firdaus.

Rekan-rekan advokat yang ditemui di sejumlah pengadilan menyambut baik kembalinya Firdaus ke ruang sidang. Mereka menilai langkah ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh advokat untuk selalu memegang etika dan disiplin profesi. Beberapa rekan berharap Firdaus dapat menjadi contoh advokat yang tetap profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Indonesia.
Selain itu, pengamat hukum menyebut pencabutan sanksi ini menjadi preseden positif bagi advokat di Indonesia. Mereka menekankan bahwa meskipun insiden di ruang sidang dapat menimbulkan sorotan publik, prosedur hukum yang jelas dan evaluasi administrasi dapat memastikan hak advokat untuk kembali menjalankan profesinya tetap terlindungi, selama tidak terjadi pelanggaran berat yang merugikan pihak lain secara permanen.
Dengan kembalinya Firdaus, agenda persidangan yang sebelumnya sempat tertunda akibat pembekuan dapat dilanjutkan, dan sejumlah klien yang telah menunggu pendampingan hukum resmi kini mendapatkan akses kembali terhadap layanan profesionalnya.
Kembalinya Firdaus Oiwobo ini sekaligus menjadi momen refleksi bagi seluruh komunitas advokat di Indonesia untuk memperkuat etika profesi, disiplin di ruang sidang, dan memastikan praktik hukum tetap berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme tinggi.


