banner 728x250
Daerah  

Dugaan Penyimpangan Saat Operasi Lalin di Mojosari Jadi Perhatian Publik

MOJOKERTO – Aktivitas penertiban lalu lintas di kawasan Mojosari tengah menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya dugaan permintaan uang oleh oknum petugas kepada seorang pengendara. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar simpang tiga Klenteng, Mojosari.

Pengendara yang diketahui berasal dari Desa Simpang, Kecamatan Prambon, dihentikan dalam kegiatan pemeriksaan rutin kendaraan. Saat pengecekan berlangsung, petugas mendapati masa berlaku registrasi lima tahunan kendaraan tersebut telah habis.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran administrasi seperti itu seharusnya diproses melalui penerbitan surat tilang resmi dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, berdasarkan keterangan yang beredar, penindakan disebut tidak berlanjut pada proses tilang. Pengendara mengaku ditawari opsi penyelesaian di tempat dengan menyerahkan sejumlah uang agar kendaraannya tidak diamankan. Nilai yang disebutkan dalam informasi tersebut mencapai Rp500 ribu.

Merasa tertekan dan khawatir kendaraan tidak dapat dibawa pulang, pengemudi itu akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Informasi ini pun cepat menyebar dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

Sejumlah warga meminta aparat terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal secara terbuka. Mereka menilai transparansi sangat penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai hasil penelusuran atas dugaan tersebut. Masyarakat berharap ada penjelasan yang jelas dan langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, sehingga penegakan aturan lalu lintas tetap berjalan sesuai prosedur dan menjunjung integritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *