
Rodaberita,i news site PT media groub globalindo – Probolinggo – Dugaan tindakan kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi dan menimbulkan perhatian serius dari publik. Seorang wartawan disebut mengalami perlakuan represif saat sedang melakukan peliputan di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
Peristiwa ini berawal dari kedatangan tim media asal Surabaya yang hendak mengusut laporan warga terkait dugaan penipuan serta penggelapan kendaraan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.

Namun di tengah proses peliputan, situasi di lapangan dilaporkan berubah tegang. Wartawan yang berada di lokasi diduga mendapat tekanan hingga perlakuan kasar dari oknum aparat. Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan peran aparat sebagai pelindung masyarakat serta penegak hukum.
Kasus ini langsung menuai berbagai tanggapan, terutama dari kalangan pemerhati hukum. Tokoh hukum Jawa Timur, Bung Taufik, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa intimidasi. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan tidak bisa dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar aparat yang diduga terlibat segera diperiksa secara terbuka dan profesional.
Selain menyoroti dugaan kekerasan, perhatian juga tertuju pada kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang menjadi latar belakang kejadian. Penanganan yang transparan dinilai penting agar korban mendapatkan keadilan dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar menghormati kebebasan pers serta menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas. Masyarakat kini berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.


