banner 728x250
Daerah  

Sengketa Penguasaan Xenia di Denpasar Memanas, Polisi Diminta Lakukan Klarifikasi

Rodaberita, i news site PT media group globalindo – Denpasar – Sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi W 1506 BZ menjadi sorotan setelah proses pengamanan kendaraan di wilayah Denpasar Barat, Bali, memunculkan perbedaan keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat.

Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh lima orang yang disebut berasal dari Surabaya. Berdasarkan informasi yang beredar, mobil itu diduga mengalami tunggakan pembayaran kredit selama sekitar dua tahun sehingga dikategorikan sebagai objek pembiayaan bermasalah.

Peristiwa bermula pada Rabu, 27 Mei 2026, ketika unit tersebut terpantau berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Pihak yang mengaku berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang diduga masih berstatus sengketa.

Selanjutnya, mobil tersebut diamankan dan dibawa ke lokasi penyimpanan yang ditentukan pihak pembiayaan. Namun, langkah tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di lapangan, terutama terkait keabsahan penguasaan kendaraan saat proses berlangsung.

Di sisi lain, pihak yang menguasai kendaraan menyatakan bahwa mobil tersebut hilang atau diduga dicuri, sehingga laporan sempat dilayangkan kepada kepolisian. Sementara itu, pihak yang melakukan pengamanan menegaskan bahwa tindakan dilakukan atas dasar koordinasi dengan perusahaan pembiayaan sesuai prosedur yang diklaim berlaku.

Situasi di lokasi kejadian dilaporkan sempat memanas akibat komunikasi antar pihak yang belum menemukan titik temu. Meski demikian, tidak terjadi insiden kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Perangkat keamanan lingkungan setempat turut terlibat untuk meredam situasi dan memastikan proses komunikasi tetap berjalan kondusif sebelum akhirnya kasus ditangani lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. Perbedaan versi dari pihak-pihak terkait membuat aparat kepolisian diharapkan melakukan klarifikasi untuk memastikan duduk perkara serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku

(RED)TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *