banner 728x250
Daerah  

PT Putra Dewata Mandiri Minta Propam Tinjau Prosedur Penerimaan Laporan di SPKT Polda Bali

Rodaberita, i news site PT media group globalindo – DENPASAR – PT Putra Dewata Mandiri (PDM) mengajukan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri guna meminta penelusuran terhadap mekanisme penerimaan laporan polisi yang dilakukan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Melalui kuasa hukumnya, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, S.E., S.H., perusahaan meminta agar dilakukan evaluasi terhadap prosedur administrasi dan verifikasi dokumen dalam penerimaan laporan polisi bernomor LP/B/459/V/2026/SPKT/POLDA BALI yang tercatat pada 28 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang beredar, laporan kepada Propam Polri telah terdaftar dengan Nomor Registrasi 260529000056 dan Kode Pengaduan 45IBZJF9 pada 29 Mei 2026. Pengaduan tersebut difokuskan pada aspek pelayanan dan administrasi penerimaan laporan, bukan pada substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

PDM menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian terkait kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penerimaan laporan. Perusahaan mempertanyakan apakah proses verifikasi administrasi telah dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya apabila dokumen yang berkaitan dengan status kendaraan belum tersedia secara lengkap saat laporan dibuat.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa laporan tersebut diajukan oleh lima orang yang berasal dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Namun demikian, perusahaan menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan ke Propam bertujuan untuk memastikan standar pelayanan publik dan tata kelola administrasi kepolisian berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Perkara ini bermula dari keberadaan sebuah kendaraan Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi W 1506 BZ yang berada di wilayah Bali. Kendaraan tersebut disebut memiliki persoalan pembiayaan yang belum terselesaikan dalam periode tertentu.

Sejumlah informasi menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh lima orang saat berada di Pulau Bali. Pada 27 Mei 2026, kendaraan itu diketahui berada di kawasan Apartemen The Ambengan Tenten, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan oleh tim yang disebut bertindak berdasarkan kuasa dari perusahaan pembiayaan TAF Finance. Proses pengamanan dikabarkan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak-pihak terkait di lokasi kejadian.

Sementara itu, pihak keamanan apartemen menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam sengketa yang terjadi. Mereka menyatakan hanya menjalankan tugas pengamanan lingkungan dan menjaga ketertiban di area apartemen sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan maupun dari jajaran Polda Bali terkait laporan yang telah diajukan ke Propam Polri. Penanganan lebih lanjut kini berada dalam kewenangan institusi pengawasan internal kepolisian.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik, pemberitaan ini mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *