banner 728x250
Daerah  

Kesepakatan Pengelolaan Pasar Desa Popoh Belum Terlaksana, Warga Desak PTPN I Regional 5 Beri Kepastian

Rodaberita, i news site PT media group globalindo – SIDOARJO, 2 Juni 2026 – Polemik pengelolaan lahan Pasar Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat ke permukaan. Masyarakat bersama Panitia Adat Pribumi Desa Popoh mendesak adanya kepastian hukum dan langkah konkret dari PTPN I Regional 5 terkait penyelesaian persoalan lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Desakan tersebut mengemuka dalam pertemuan konsolidasi yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan itu dihadiri tokoh masyarakat, Panitia Adat Pribumi Desa Popoh, perwakilan LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, serta jajaran Pemuda Pancasila PAC Wonoayu. Mereka membahas perkembangan terbaru mengenai pengelolaan lahan pasar yang selama ini menjadi perhatian warga setempat.

Berdasarkan hasil mediasi dan sejumlah pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya, pengelolaan lahan pasar disebut telah disepakati untuk diserahkan kepada Panitia Adat Pribumi Desa Popoh. Kesepakatan tersebut tertuang dalam notulen rapat yang dilaksanakan di Balai Desa Popoh dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Namun demikian, kondisi di lapangan hingga saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan hasil kesepakatan tersebut. Sejumlah lapak masih terlihat beroperasi di area pasar, sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai implementasi keputusan yang telah disepakati bersama.

Sejumlah warga menilai belum terlaksananya poin-poin kesepakatan dalam notulen rapat menjadi salah satu penyebab berlarutnya penyelesaian persoalan tersebut. Mereka berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menjalankan hasil musyawarah yang telah dicapai demi menjaga kondusivitas lingkungan.

Ketua Panitia Pasar Adat Desa Popoh, Widi, mengatakan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian dan konsistensi terhadap hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Yang kami harapkan adalah kepastian dan pelaksanaan hasil kesepakatan yang telah disepakati semua pihak. Jika kesepakatan itu sah, maka sudah sepatutnya dijalankan demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan ini juga disampaikan LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, Winarno, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penghormatan terhadap hasil musyawarah merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Ketika masyarakat telah memilih jalur dialog dan musyawarah sebagai sarana penyelesaian, maka hasil yang telah disepakati harus dihormati dan dilaksanakan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, Panitia Adat Pribumi Desa Popoh telah memberikan kuasa pendampingan kepada LSM LIRA dan LBH LIRA untuk mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut.

Kini perhatian masyarakat tertuju kepada PTPN I Regional 5 sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas aset dimaksud. Warga berharap perusahaan segera mengambil langkah dan keputusan yang dapat memberikan kepastian terkait status serta pengelolaan lahan pasar tersebut.

Bagi masyarakat Desa Popoh, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan pemanfaatan lahan. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut penghormatan terhadap hasil musyawarah, kepastian hukum, serta rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan melalui jalur dialog dan penyelesaian secara damai.

Masyarakat berharap penyelesaian yang adil, transparan, dan berkeadilan dapat segera terwujud sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun potensi gesekan sosial di tengah warga. Mereka meyakini bahwa hasil kesepakatan tidak cukup hanya tertuang dalam dokumen, tetapi juga perlu diwujudkan melalui langkah nyata yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *