
Rodaberita, i news site PT media group globalindo – SIDOARJO – Penantian panjang masyarakat Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya membuahkan hasil. Setelah melewati berbagai proses mediasi dan pembahasan yang berlangsung selama berbulan-bulan, PTPN I Regional 5 resmi memberikan hak pengelolaan Lahan Jati Popoh kepada Panitia Adat Pribumi Desa Popoh.
Keputusan tersebut disampaikan dalam forum mediasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Wonoayu pada Rabu (3/6/2026). Penetapan itu sekaligus mengakhiri polemik yang selama ini berkembang terkait pemanfaatan lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Pasar Adat Popoh.
Bagi masyarakat setempat, keberadaan pasar adat bukan sekadar proyek pembangunan biasa. Pasar tersebut dipandang sebagai sarana untuk memperkuat perekonomian desa, membuka peluang usaha baru, dan menciptakan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.
Konflik bermula saat masyarakat adat mengajukan permohonan hak pengelolaan lahan kepada PTPN I Regional 5. Di sisi lain, area tersebut telah lama ditempati puluhan pedagang yang menjalankan aktivitas usaha selama kurang lebih 12 tahun. Kondisi ini memunculkan perbedaan kepentingan yang kemudian berkembang menjadi persoalan berkepanjangan.
Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh melalui dialog dan mediasi yang melibatkan berbagai pihak. Sejumlah pertemuan digelar di beberapa lokasi, termasuk di Rumah Makan DK dan Balai Desa Popoh. Namun, kesepakatan yang pernah dicapai belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Melihat situasi yang berpotensi memicu ketegangan sosial, Pemerintah Kecamatan Wonoayu bersama unsur TNI dan Polri melakukan koordinasi intensif guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Puncak penyelesaian terjadi dalam forum mediasi terakhir yang mempertemukan jajaran PTPN I Regional 5, Panitia Adat Pribumi Desa Popoh, perwakilan Pedagang Wonoayu Bersatu, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Dalam forum tersebut, peserta mediasi sepakat menyerahkan keputusan akhir kepada PTPN I Regional 5 sebagai pemilik sah lahan. Setelah mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi, perusahaan memutuskan memberikan hak pengelolaan lahan kepada Panitia Adat Pribumi Desa Popoh.

Selain menetapkan pengelola lahan, PTPN I Regional 5 juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan penataan kawasan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan memperhatikan kondisi para pedagang yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut.
Perusahaan juga meminta waktu hingga tiga minggu untuk menyelesaikan proses administrasi dan menerbitkan dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan keputusan di lapangan.
Ketua Panitia Adat Pribumi Desa Popoh, Widi, menyampaikan rasa syukur atas hasil yang dicapai. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan bersama masyarakat yang selama ini mengutamakan musyawarah dan dialog dalam mencari penyelesaian.
Menurutnya, Pasar Adat Popoh nantinya diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga, membuka lapangan pekerjaan, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Dengan adanya kepastian pengelolaan lahan, masyarakat Desa Popoh kini semakin optimistis mewujudkan pembangunan pasar adat yang telah lama direncanakan. Berakhirnya sengketa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan ekonomi desa yang lebih berkelanjutan.




