banner 728x250
Daerah  

Dugaan Oknum Aparat Kawal Pengiriman Ternak ke Bali Jadi Perhatian Publik

Rodaberita, i news site PT media group globalindo – JEMBRANA – Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pengawalan kendaraan pengangkut ternak tanpa dokumen kembali menjadi sorotan masyarakat di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Kali ini, seorang anggota TNI berinisial KM yang diduga bertugas di lingkungan Kodam IX/Udayana kembali tertangkap kamera warga saat diduga mengawal sebuah truk bermuatan puluhan kambing yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KM diduga mengendarai sepeda motor Honda PCX tanpa mengenakan helm. Dalam rekaman yang beredar di masyarakat, ia terlihat berada di depan sebuah truk pengangkut puluhan ekor kambing yang hendak memasuki wilayah Bali.

Yang menjadi perhatian publik bukan hanya dugaan pengawalan tersebut, melainkan juga informasi bahwa kambing-kambing yang diangkut diduga tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen kesehatan hewan yang menjadi syarat wajib lalu lintas ternak antarwilayah.

Sejumlah warga menilai peristiwa ini bukan kejadian pertama. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat Gilimanuk, oknum yang sama diduga kerap terlihat melakukan pengawalan terhadap kendaraan pengangkut sapi maupun kambing yang masuk ke Bali melalui jalur Pelabuhan Gilimanuk.

Apabila informasi tersebut benar, masyarakat menilai kondisi ini berpotensi mencederai upaya pemerintah dalam menjaga lalu lintas ternak yang sehat, aman, dan sesuai ketentuan karantina guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular.

Tokoh masyarakat Gilimanuk yang akrab disapa Ajik meminta aparat terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.

Kalau memang benar ada anggota yang berulang kali melakukan pengawalan kendaraan pengangkut ternak tanpa dokumen, harus ditindak tegas. Tidak ada oknum yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam penegakan hukum di wilayah pintu masuk Bali.

Jika benar kendaraan pengangkut ternak tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dan dokumen kesehatan hewan yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perkarantinaan hewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pemasukan hewan ke suatu wilayah tanpa dokumen resmi berpotensi mengganggu sistem pengawasan lalu lintas hewan serta meningkatkan risiko masuknya penyakit hewan menular yang dapat merugikan peternak maupun masyarakat luas.

Sementara itu, terkait dugaan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pidana, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara serta memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status dokumen ternak yang diangkut maupun dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial KM dalam aktivitas pengawalan tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap lalu lintas ternak yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk terus diperketat demi menjaga keamanan, kesehatan hewan, dan kepentingan para peternak lokal. Selain itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan siapa pun diharapkan dapat diproses secara objektif berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *