banner 728x250
Daerah  

Operasional SPPG Program MBG Yayasan Golden great lampung Desa Blok D Melaris Lampung Timur Disorot, Warga Keluhkan Bau Limbah

Lampung Timu,Rodaberita.inews 09 Juni 2026 – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa blok D Melaris, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Sejumlah warga mengaku terganggu dengan bau limbah yang diduga berasal dari aktivitas dapur SPPG. Mereka menilai pengelolaan limbah di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait guna menghindari dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan bau tidak sedap yang tercium dari area parit sekitar dapur SPPG. “Bau limbah cukup menyengat dan mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi,” ujarnya.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pembuang air limbah ke selokan atau parit warga dilakukan dalam selama salah satu dapur SPPG ,yayasan Golden great Lampung,sementara operasional dapur SPPG telah berjalan selama ini . Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sementara itu, tim media yang melakukan peninjauan ke lokasi menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi terkait sistem pengelolaan limbah di dapur SPPG tersebut. Penilaian teknis mengenai kesesuaian standar IPAL sendiri merupakan kewenangan instansi terkait yang memiliki kompetensi dan otoritas melakukan pemeriksaan.

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dapat melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan operasional telah dipenuhi.
“Kami berharap seluruh dapur SPPG mematuhi ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari sanitasi air yang baik, pengelolaan limbah melalui IPAL yang sesuai standar, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta persyaratan lainnya,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur terkait hasil pemeriksaan terhadap fasilitas SPPG di Desa blok D Melaris tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat.

(OKY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *