banner 728x250
Daerah  

SKANDAL MBG di desa sindangsari yang mendistribusikan menu ke desa kaliasin Lampung Selatan di nilai kurang memenuhi SOP layak nya seperti program Badan gizi Nasional

Lampung,, Rodaberita.i.news,14 juni 2026 Bumi terang desa kali asin , Kecamatan Tanjung bintang , Kabupaten Lampung Selatan – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi pemenuhan gizi anak justru menjadi sorotan serius di dusun Bumi terang Desa kaliasin, Kecamatan tanjung bintang, Kabupaten Lampung Selatan

Alih-alih menyajikan makanan sehat dan layak konsumsi, menu. Tgl 13 juni 2026 yang dibagikan kepada anak-anak,Tempe goreng 1 potong,dan kaget ikan goreng 1 biji dan sayur capcai terlihat masih di nilai belum memenuhi syarat Badan gizi nasional.

Temuan ini memicu keresahan para orang tua dan penerima manfaat. Mereka menilai proses pengolahan makanan dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan aspek higienitas dan keamanan pangan.

Keluhan ini di sampai kan oleh salah satu orang tua yang menerima manfaat di salah satu pendidikan SD Darul ulum tidak hanya muncul di satu lokasi, tetapi tersebar di berbagai titik penerima MBG, mulai dari tingkat TK, SDN, hingga Posyandu di wilayah Desa kaliasin.

Ini bukan sekadar soal rasa, ini menyangkut kesehatan anak-anak. Bagaimana mungkin makanan seperti ini dibagikan?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan kini tertuju pada SPPG Desa sindangsari sebagai pihak penyedia makanan. Namun, publik juga mempertanyakan peran pengawasan dari berbagai pihak terkait.

Di mana peran Satgas MBG, TNI/Polri, Puskesmas, serta tim ahli dari Badan Gizi Nasional (BGN)? Jika pengawasan berjalan optimal, kondisi makanan seperti ini seharusnya tidak lolos distribusi.

Warga menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya kontrol dalam pelaksanaan program. Mereka mendesak agar pengawasan dilakukan secara lebih ketat dan berkelanjutan.

Selain itu, masyarakat juga meminta anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kondisi sebenarnya.

“Jangan sampai ada korban baru bertindak. Ini menyangkut kesehatan generasi muda,” tegas warga lainnya.

Program MBG sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta pedoman teknis dari Badan Gizi Nasional yang mengatur standar kebersihan, keamanan, dan kelayakan makanan.

Jika keluhan ini terbukti, maka hal ini menjadi peringatan serius bahwa implementasi program di lapangan masih jauh dari standar yang telah ditetapkan.

sampai berita nasional ini terbit dari pihak MBG belum bisa memberi klarifikasi kebenaran ( O  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *