
Rodaberita, i news site PT media group globalindo – Gianyar – Aktivitas penampungan pasir dan koral yang berlokasi di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, menjadi sorotan masyarakat. Keberadaan usaha tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, namun legalitas dan kelengkapan perizinannya masih menjadi tanda tanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, lokasi penampungan material yang berada di sekitar kawasan Hardy’sland diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Aktivitas usaha tersebut disebut melibatkan beberapa pekerja yang bertugas mengelola kegiatan operasional harian.
Salah satu sumber menyebutkan bahwa kegiatan di lapangan sehari-hari dikoordinasikan oleh seorang perempuan bernama Lilis. Sementara itu, pengoperasian alat berat excavator dilakukan oleh pekerja bernama Mukti dengan bantuan sejumlah tenaga lapangan lainnya, termasuk seorang pekerja yang dikenal dengan nama Ali.
Sudah berjalan sekitar dua tahun. Yang mengatur kegiatan harian di lapangan adalah Lilis,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas alat berat yang digunakan untuk memindahkan serta menata tumpukan pasir dan koral. Selain itu, kendaraan pengangkut material juga terlihat keluar masuk area penampungan hampir setiap hari.
Material yang ditampung di lokasi tersebut diduga berasal dari sejumlah titik galian sebelum kemudian dipasarkan kembali kepada konsumen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan dokumen usaha yang diwajibkan, termasuk perizinan lingkungan dan izin usaha yang berkaitan dengan kegiatan penampungan maupun perdagangan material mineral bukan logam.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat pengaturan mengenai sanksi terhadap pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Selain persoalan legalitas usaha, beredar pula informasi mengenai dugaan keterkaitan lokasi usaha tersebut dengan oknum aparat penegak hukum. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi ataupun membantah informasi tersebut.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik yang melibatkan pihak tertentu, penanganannya tentu menjadi kewenangan institusi pengawasan dan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, aktivitas penampungan material dalam skala besar juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, mulai dari debu yang mengganggu warga, kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat, hingga potensi gangguan terhadap kenyamanan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait legalitas usaha maupun klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Berita ini disajikan berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(RED) TIM)








