Jakarta , Rodaberita.i-news– 13,Juni 2026,,Kejaksaan Agung mengonfirmasi mayoritas motor listrik yang masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026 masih berada di gudang di Sentul, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hanya sebagian kecil motor listrik yang sudah disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Dia mengatakan jaksa akan bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional untuk menuntaskan proses distribusi.
“Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tempat dapur-dapur berada,” ujar Syarief kepada awak media, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Jaksa memastikan tidak akan menyita motor listrik yang bertujuan untuk mendukung operasional program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Menurutnya, tidak semua harus menjadi barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Dia mengatakan jaksa hanya membutuhkan bukti yang menunjukkan jejak-jejak praktik lancung dalam pengadaan ini. Sehingga tidak perlu semua motor itu disita.
Perlu diketahui, jaksa mengatakan pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total pengadaan Rp1,03 triliun di BGN dilakukan dengan melawan hukum. Akhirnya, jaksa menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Syarief menjelaskan penetapan tersangka bos penyedia sepeda motor listrik pada BGN tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Adapun, konstruksi perkara ini berawal pada awal 2025. Kala itu, Andri selaku Komisaris dan pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung. Pertemuan dilakukan dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.
Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapat informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Sejak Februari 2025, Andri secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan pihak pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut. Padahal, PT Yasa Artha Trimanunggal belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.
Namun, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Andri bekerja sama dengan pihak lain dengan inisial AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.
Andri secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up per unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Hal ini dilakukan setelah para tersangka dari pihak BGN melakukan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja.
Selanjutnya, Andri secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Hal ini dilakukan seolah-perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dengan demikian, tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Selain Andri, mereka adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sonny Sanjaya; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung; dan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony.(Red)








