
Rodaberita,i news site PT media group globalindo – MEDAN – Proses hukum terhadap dua pemuda berinisial AA dan RA yang diduga membeli 25 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasus tersebut menarik perhatian publik karena dinilai kontras dengan putusan yang pernah dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terhadap terdakwa berinisial Pakman Tompel dalam perkara yang juga berkaitan dengan BBM subsidi.
Dalam persidangan di PN Medan, JPU mendalilkan bahwa AA dan RA membeli Pertalite bersubsidi sebanyak 25 liter menggunakan jeriken. Pembelian BBM subsidi memang diatur secara khusus oleh pemerintah karena menyangkut distribusi barang yang mendapatkan subsidi negara.
Meski demikian, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan, sehingga AA dan RA tetap berstatus sebagai terdakwa yang memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar yang tercantum dalam dakwaan merupakan ancaman maksimal yang diatur undang-undang. Besaran hukuman yang nantinya dijatuhkan akan bergantung pada penilaian hakim terhadap fakta persidangan, alat bukti, serta berbagai faktor yang dapat memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Perkara ini kemudian dibandingkan oleh sebagian masyarakat dengan putusan yang pernah dijatuhkan PN Denpasar terhadap Pakman Tompel. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, termasuk kondisi kesehatan terdakwa yang sedang sakit serta sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan 20 hari. Putusan itu menjadi sorotan karena dinilai jauh lebih ringan dibanding ancaman pidana maksimal yang kerap digunakan dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi.

Perbandingan kedua perkara tersebut memicu diskusi di media sosial mengenai proporsionalitas penegakan hukum terhadap pelanggaran BBM subsidi, khususnya untuk kasus dengan jumlah barang bukti yang relatif kecil. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah pendekatan hukum yang diterapkan telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Namun demikian, kalangan akademisi dan praktisi hukum mengingatkan bahwa setiap perkara pidana memiliki karakteristik yang berbeda. Unsur perbuatan, jumlah barang bukti, peran terdakwa, motif, rekam jejak, hingga kondisi pribadi terdakwa merupakan faktor yang dapat memengaruhi tuntutan maupun putusan hakim.
Setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta hukumnya masing-masing. Tidak tepat membandingkan satu kasus dengan kasus lain tanpa melihat keseluruhan unsur dan bukti yang diajukan di persidangan,” ujar seorang pakar hukum pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Denpasar, maupun kuasa hukum para pihak terkait masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(R3D) TIM)










